24 C
id

DPRD Jepara Soroti Revitalisasi Sekolah, Disdikpora Diminta Perketat Pengawasan dan Cegah Pungutan


JEPARA  | Suarana.com - Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Jepara menjadi perhatian DPRD Jepara. Dalam rapat koordinasi bersama Disdikpora Jepara, pimpinan DPRD meminta pengawasan diperketat, mekanisme swakelola dipastikan berjalan sesuai ketentuan, serta tidak boleh ada pungutan kepada sekolah maupun pihak lain dalam pelaksanaan program tersebut.

Rapat koordinasi antara pimpinan DPRD Jepara dan jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Jepara, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna didampingi Wakil Ketua DPRD Pratikno. Dari jajaran Disdikpora hadir Kepala Disdikpora Jepara Ratib Zaini, Sekretaris Dinas Agus Sulistiono, serta seluruh kepala bidang dan kepala seksi.

Agus Sutisna mengatakan, pengawasan terhadap program pemerintah tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan keterbukaan informasi dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, DPRD membutuhkan informasi yang lengkap mengenai kebijakan, program, hingga pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Informasi tersebut diperlukan selain monitoring secara langsung di lapangan.

“Informasi-informasi itu penting. Selain kami melakukan tugas monitoring langsung ke lapangan, kami juga butuh berbagai informasi dan program-program yang dijalankan. Sehingga ketika masyarakat membutuhkan informasi, kami bisa menjelaskannya,” ujar Agus.

Dalam pertemuan tersebut, Agus turut menyoroti program revitalisasi satuan pendidikan yang mencakup PAUD, SD, SMP hingga SMA.

Ia meminta Disdikpora memastikan pelaksanaan revitalisasi sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pekerjaan secara swakelola sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, serta Digitalisasi Pembelajaran.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah mekanisme pelaksanaan pekerjaan secara swakelola. Kami meminta Disdikpora Jepara untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan oleh sekolah penerima program,” katanya.

Agus menegaskan, program revitalisasi sekolah harus mendapatkan pengawasan serius sejak tahap pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan. DPRD Jepara, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan agar program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pungutan kepada sekolah atau pihak lain yang dikaitkan dengan pelaksanaan program revitalisasi.

“Program ini harus benar-benar diawasi dan dilaksanakan sesuai aturan. Jangan sampai ada pungutan-pungutan dengan alasan apa pun,” tegas Agus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikpora Jepara Ratib Zaini menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti masukan DPRD, termasuk memperbaiki komunikasi dan keterbukaan informasi kepada jajaran legislatif.

Ratib juga memastikan bahwa Disdikpora telah menginstruksikan seluruh sekolah penerima bantuan agar melaksanakan program revitalisasi melalui mekanisme swakelola.

“Sudah kami instruksikan semua penerima bantuan dilaksanakan secara swakelola. Kami akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya sekolah penerima program yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Ratib.


Reporter : Leon
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -